-

SPONSOR

Syarat Menjadi Importir, Berikut Artikelnya

Syarat untuk menjadi importir memang tidak sedikit. paling tidak importir harus menjadi badan usaha semacam CV atau PT. dengan menjadi badan usaha otomatis kan menjadi perusahaan yang paling tidak mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda Daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.

Setelah mempunyai dokumen tersebut, untuk menjadi importir wajib hukumnya mempunyai dokumen API, yaitu angka pengenal impor. No registrasi importir dari Departemen perdagangan atau sekarang dikenal Kementrian Perdagangan. untuk dokumen API ada untuk Importir produsen bagi perusahaan yang mempunyai background produsen, mempunyai pabrik yang jelas. dan juga API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan trading yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.

Setelah ada dokumen tersebut ada lagi dokumen dari Bea Cukai yaitu NIK atau Nomor Induk kepabeanan yang didapat setelah registrasi ke bea Cukai. dengan registrasi akan mendapat NIK dan No Surat Registrasi. dalam proses registrasi itu nantinya akan diperiksa tentang pembukuannya, eksistensinya dan auditable atau tidak. setelah mendapat dokumen tersebut barulah perusahaan dapat melakukan kegiatan impor.

Sepertinya rumit juga ya, jelasnya begini :

Langkah 1 : mendirikan perusahaan, otomatis kan harus punya NPWP, SIUP, TDP dll

langkah 2 : mengurus API ke Depdag

langkah 3 : mengurus NIK ke Bea Cukai.

barulah bisa impor barang.

Untuk proses perijinan ke depdag dan bea cukai sudah banyak informasi di website yang bersangkutan dan dapat dilakukan secara online.

Apakah setelah itu bisa mengimpor segala macam barang ? belum tentu, karena untuk beberapa barang tertentu ada aturannya (tata niaga) lagi misalnya impor barang bekas, impor makanan. tetapi banyak juga barang yang tidak ada tata niaganya, misalnya batu, gabus.

  ©JasaEksporImport.Blogspot.Com - Todos os direitos reservados.

Template Modifikasi Papih DuL | Topo