-

SPONSOR

Dokumen Impor Sumber Bea Cukai

Ini menurut sesorang yang berkerja dibagian import. Dokumen yang selalu berurusan dengannya antara lain Manifest, Bill Of Lading (B/L), Invoice & Packing List dan BC 2.3. Kami menunggu kedatangan invoice dan manifest dari Sin. Dari sini kami harus mengecek setiap invoice dari consigneenya ampe gross weight. Harus cermat sekali, karena kalo terjadi salah check.. wah akibatnya fatal sekali. Kemudian dilanjutkan dengan membuat B/L.
Manifest (Cargo-Manifest) atau sering dikenal dengan Cargo Declaration menurut Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965) merupakan dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut (kapal) pada saat kedatangan ataupun keberangkatan. Dengan demikian semua barang ekspor dan impor yang dibawa oleh sarana pengangkut akan terdata (recorded) semua dalam Cargo-Manifest.

Semua proses pelayanan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai (BC) akan mengacu ke dalam dokumen manifest ini. Mulai dari proses pengeluaran barang dengan penyelesaian kewajiban pabean (PIB), pengeluaran ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB: KB, GB, TBB), pengeluaran ke Kawasan Pabean/TPS lainnya dan semua proses pelayanan kepabeanan lainnya harus menunjuk dan rekonsiliasi dengan pos-pos yang ada dalam Inward Manifest.

Karena itulah setiap pergerakan barang dalam perdagangan, seharusnya dapat dikontrol melalui dokumen manifest tersebut yang secara umum dapat dikelompokkan:

Inward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat kedatangan sarana pengangkut di suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat datang di suatu pelabuhan;

Cargo Manifest, yaitu dokumen manifest selama sarana pengangkut tersebut dalam perjalanan berangkat dan menuju suatu pelabuhan, yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut melakukan perjalanan dan membawa barang-barang tersebut;

Outward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat keberangkatan sarana pengangkut dari suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat berangkat dari suatu pelabuhan untuk menuju pelabuhan lainnya.

Dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap dokumen manifest tersebut tidak hanya sebatas apakah barang-barang tersebut telah dilindungi dengan dokumen manifest, namun yang lebih penting adalah kontrol dan pengawasan dengan melakukan pengecekan :
Apakah 'Jenis Barang' yang diangkut oleh sarana pengangkut tersebut (fisik barang) sesuai dengan yang tercantum dalam manifest;
Itu sekilas tentang manifest. Setiap barang atau muatan cargo tersebut yang diimport akan dibuat dokumen yang disebut dengan BC 2.3 (untuk Kawasan Berikat) atau PIB (Pemberitahuan Import Barang). Tentunya ada dokumen pendukung lain yang harus ada pada saat pengajuan dok BC 2.3 atau PIB seperti invoice & packing list, B/L dan manifest.
Invoice adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, sebab dengan data dalam invoice ini dapat diketahui berupa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah pembayaran asuransi dan penyelesaian pembayaran lain yang harus dibayar, termasuk bea masuk.
Invoice dapat dibedakan dalam:

a. Proforma Invoice merupakan penawaran dari penjual kepada calon pembeli atas barang yang dimilikinya.
b. Commercial Invoice biasa disebut faktur dagang yaitu merupakan nota rincian tentang keterangan barang-barang yang dijual dan harga barang-barang tersebut.

c. Consular Invoice adalah invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan (konsulat).
Packing List ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus/diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk memudahkan pemeriksaan barang atas isi dari suatu pengepakan. Termasuk dalam uraian barang-barang tersebut adalah jenis bahan pembungkus/pengepakan dan cara mengepakannya.
Dengan adanya packing list dari setiap peti yang berisikan barang-barang tertentu maka importir atau pemeriksa barang (Pejabat Bea dan Cukai) tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang tersebut haruslah sama dengan yang tersebut dalam Commercial Invoice.
Bill of Lading(B/L) adalah dokumen yang menunjukkan adanya suatu kontrak pengangkutan barang antara Shipper(pengirim) sebagai pemilik barang-barang dengan Carrier(agent) sebagai pihak yang menyewakan ruangan kapal untuk pengangkutan barang.
Air Way Bill adalah kontrak pengangkutan barang antara Shipper dengan Carrier (yang dalam hal ini adalah maskapai penerbangan) dari Bandar udara pemuatan ke tempat tujuan.
Isi dari Manifest, B/L dan invoice haruslah sama seperti nama barang, berat barang, jumlah barang. Kalo terjadi perbedaan.. nah itu patut dipertanyakan...


Adapun yang memang pasti dokumen impor itu meliputi
Adapun dokumen impor sbb :
1. Bill of lading (B/L) (dalam hal ini adalah B/L atau dokumen perjalanan dari pelayaran, penerbangan, atau lainnya yang dikirimkan oleh penjual/ eksportir di luar negeri kepada kita sebagai importir di dalam negeri.
2. Commercial Invoice (Nota / faktur penjualan dari pengirim barang / eksportir di luar Indonesia)
3. Packing List (merupakan dokumen yang menerangkan jumlah jenis pengemas dan berat bersih maupun kotor plus ukuran kubikasi)

4. Delivery Order (D/O) (adalah dokumen penyerahan barang yang didapat dari pelayaran atau agen pelayaran setelah kedatangan armada pengangkut (kapal, pesawat, kereta api dsb) dengan menukarkan B/L yang kita dapat)
5. Asuransi (dokumen ini wajib ada untuk mengurus importasi, bisa dibuat salah satu oleh penjual atau oleh pembeli)
6. Dokumen legalitas impor (NPWP, SIUP, TDP, API, NPIK, SPR atau lainnya melihat impornya)

<<

  ©JasaEksporImport.Blogspot.Com - Todos os direitos reservados.

Template Modifikasi Papih DuL | Topo